Selasa, 25 Agustus 2009

Larangan Keras Meninggalkan Shalat Berjama'ah tanpa Udzur


Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Abbas r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa mendengar seruan adzan namun ia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali bila ada udzur,"(Shahih, HR Abu Dawud [551], Ibnu Majah [793], Bukhari dalamSyarhus Sunnah [794-795], ad-Daraquthni [1/420], Ibnu Hibban [2064], al-Baihaqi [III/57 dan 174], Ibnu Hazm dalam al-Muhalla [IV/190] dan ath-Thabrani [12265 dan 12266]).
Diriwayatkan dari Abud Darda' r.a., ia berkata, "Bahwasanya aku mendengar Rasulullah saw.
bersabda, ‘Apabila ada tiga orang dalam satu kampung atau desa lalu mereka tidak menegakkan shalat berjama'ah, pastilah syaitan menguasai mereka. Hendaklah kalian menjaga shalatjama'ah, karena serigala itu memangsa kambing yang sendirian (yang terpisah dari rombongannya)’," (Hasan, HR Abu Dawud [547], an-Nasa’i [III/106], Ahmad [V/196 dan VI/446], al-Baghawi dalarn Syarhus Sunnah [793], Ibnu Hibban [2101], al-Hakim [1/211-246], al-Baihaqi [III/54], Ibnu Khuzaimah [1486]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, ‘Sesungguhnya shalat yang paling berat atas kaum munafiqin adalah shalat 'lsya' dan Fajar, sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan menghadirinya meskipun dengan merangkak. Sungguh betapa ingin rasanya aku memerintahkan orang-orang untuk shalat kemudian aku memerintahkan seseorang untuk mengimami mereka. Lalu aku pergi bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa kayu bakar menjumpai orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjama'ah, lalu aku bakar mereka bersama rumah-rumah mereka dengan api’," (HR Bukhari [644] dan Muslim [651] [252]).
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud r.a, ia berkata, "Barangsiapa suka bertemu Allah dalam keadaan muslim, maka peliharalahshalat-shalat ini begitu terdengar seruan adzan. Sesungguhnya Allah telah mensyari'atkan kepada Nabi kalian Sunnah-sunnah dan petunjuk. Jika kalian mengerjakannya di rumah sebagaimana yang dikerjakan oleh orang-orang yang tertinggal (yaitu kaum munafik), sungguh kalian telah meninggalkan Sunnah Nabi kalian. Jika kalian meninggalkannya berarti kalian telah tersesat. Tidaklah seseorang itu bersuci dengan sebaik-baiknya, lalu berangkat ke salah satu masjid, melainkan Allah tulis baginya pada setiap langkahnya satu kebaikan, diangkat derajatnya, dan dihapus darinya satu kesalahan. Dan sungguh kita telah melihatnya. Tidak ada tertinggal kecuali seorang munafik yang jelas kemunafikannya. Sungguh salah seorang di antara kami ada yang dipapah oleh dua orang, lalu didirikan dalam shaf," (HR Muslim [654] [257]).
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin 'Abbas r.a, ia berkata, "Barangsiapa mendengar seruan Hayya ‘alal-falaah, namun ia tidak mendatanginya, maka sesungguhnya ia telah meninggalkan Sunnah Rasulullah saw," (HR ath-Thabrani dalam al-Ausath [7986]).
Kandungan Bab:
  1. Menghadiri shalat berjama'ah hukumnya fardhu 'ain. Seandainya hukumnya mandub (sunnat) tentu orang-orang yang memiliki udzur dan orang-orang lemah seperti Ibnu Ummi Maktum r.a. dibolehkan untuk tidak menghadirinya. Ini merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu dari kalangan terdahulu dan terkemudian. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah telah mengulas panjang lebar dalil-dalilnya dalam kitab ash-Shalah. 
  2. Shalat sendirian (tanpa mengikuti jama'ah) hukumnya sah namun pelakunya mendapat dosa. Salah satu alasannya, syari'at masih memberinya satu derajat. Seperti yang disebutkan dalam beberapa hadits tentang keutamaan shalat berjama'ah. Sekiranyashalatnya tidak sah tentu ia tidak mendapat balasan apa pun. 
  3. Bagi yang ada udzur boleh meninggalkan shalat jama'ah. Udzur-udzur yang disebutkan dalam Sunnah Nabi yang shahih adalah:
    1. Sakit, yang menyebabkan ia tidak mampu mendatangi shalatjama'ah. Dalilnya adalah hadits Anas r.a, "Sesungguhnya Abu Bakar meng-imami mereka shalat ketika Rasulullah saw. menderita sakit yang menyebabkan beliau wafat. Hingga pada hari senin ketika kaum Muslimin sedang mengerjakanshalat berjama'ah, Rasulullah saw. menyingkap tirai kamar beliau dan menyaksikan kami shalat. Beliau berdiri seolah wajah laksana lembaran mushhaf, kemudian beliau tersenyum. Hampir saja shalat kami bubar karena saking gembiranya melihat Rasulullah saw. Abu Bakar mundur ke belakang untuk bergabung ke dalam shaf. la mengira Rasulullah saw. keluar untuk shalat. Namun Rasulullah mengisyaratkan agar kami meneruskan shalat. Kemudian beliau menurunkan tirai kembali dan beliau wafat pada hari itu," (HR Bukhari [680] dan Muslim [419]). 
    2. Terhidangnya makanan yang hendak dimakan saat itu. Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik dan 'Abdullah bin 'Umar r.a, haditsnya telah kami cantumkan dalam bab laranganshalat saat makanan dihidangkan. 
    3. Lupa yang kadangkala dialami seseorang. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah RA tentang kisah tertidurnya Rasulullah saw. dan para Sahabat beliau saat kembali dari sebuah peperangan, beliau bersabda, "Barangsiapa terlupa mengerjakan shalat hendaklah ia mengerjakannya saat ia mengingatnya, karena Allah SWT berfirman, 'Dan dirikanlahshalat untuk mengingat-Ku.’(Thaahaa: 14),” (HR Muslim [680]). 
    4. Orang yang terlalu gemuk yang menghalanginya menghadirishalat jama'ah. Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik r.a, ia berkata, "Seorang lelaki Anshar -ia adalah seorang bertubuh gemuk- berkata kepada Nabi saw, 'Aku tidak mampu menghadiri shalat bersamamu.' Lalu ia membuat makanan bagi Rasulullah saw. dan mengundang beliau ke rumahnya. Beliau memercikkan ujung permadani dengan air lalu shalatdua raka'at di situ," (HR Bukhari [1179]). 
    5. Menahan buang air besar dan air kecil yang membuatnya tidak dapat mengerjakan shalat dengan baik. Dalilnya adalah hadits marfu' riwayat 'Aisyah r.a, "Tidak sempurna shalatseseorang pada saat makanan telah dihidangkan dan tidak pula saat menahan al-akhbatsain," (HR Muslim [560]). 
    6. Kekhawatiran terhadap keselamatan diri dan harta dalam perjalanan menuju masjid. Seperti yang disebutkan dalam hadits ‘Itban bin Malik r.a, bahwasanya ia menemui Rasulullah saw. dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, pandangan mataku telah melemah, sedang aku bertugas mengimami kaumku. Apabila hujan turun, lembah yang memisahkan tempat tinggalku dan tempat tinggal mereka digenangi air, aku tidak dapat datang ke masjid untuk mengimami mereka. Aku berharap engkau berkenan datang dan shalat di rumah kami agar tempat itu kami jadikan mushalla." Rasulullah saw. berkata, "Aku akan datang insyaAllah," (HR Muslim [33], [263]).
      Udara dingin yang sangat menusuk. Dalilnya adalah hadits 'Abdullah bin 'Umar r.a, bahwasanya pada suatu malam yang sangat dingin, seseorang yang bersamanya mengumandangkan adzan, beliau memerintahkan agar ia menyerukan, “Shalluu fii rihaalikum” (shalatlah di tempat kalian masing-masing)." Kemudian beliau berkata, "Sesungguhnya aku melihat Rasulullah saw. apabila keadaan seperti ini beliau memerintahkan kami shalat di tempat masing-masing." (Shahih, Abu Dawud [1064], al-Baihaqi [III/71], Ibnu Hibban [2076]). 
    7. Hujan, dalilnya adalah hadits 'Abul Malih dari ayahnya, bahwa ia menyaksikan Rasulullah saw. pada masa perjanjian Hudaibiyah pada hari Jum'at, saat itu hujan turun tidak begitu deras hingga tidak membuat basah alas sepatu mereka, Rasulullah saw. memerintahkan agar mereka shalat di tempat masing-masing. (Shahih, HR Abu Dawud [1064], Ibnu Majah [936], Ahmad [V/34, 74]).
    Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/475-477.
    Sumber :
    Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali   
    25 Agustus 2009
    Sumber Gambar:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar