Senin, 24 Agustus 2009

Qodha Shalat Menurut Islam

Allah SWT berfirman : Maka datang generasi sesudah mereka yang melalaikan shalat dan mengikuti hawa nafsu maka mereka itu akan bertemu dengan kesesatan. (QS. Maryam : 59)

Ayat di atas menginformasikan kepada kita bahwa akan ada generasi Islam yang tidak peduli terhadap kewajiban shalat, meskipun masih menganut Islam, tapi cirri khas keislamannya yaitu shalat 5 waktu tidak terlihat dalam kesehariannya.


Mereka itu adalah umat Muhammad SAW yang hidup diakhir zaman, sebagaimana ditafsirkan oleh mujahid berdasarkan riwayat dari Abu Ubaidah dari Ibnu Juraij bahwa yang dimaksud oleh ayat di atas adalah “mereka-mereka yang melalaikan dan meninggalkan shalat, antara satu sama lain saling menghindar dan mengikuti syahwat, dan mencari tempat-tempat sunyi dan lorong-lorong kosong untuk melakukan perselingkuhan dan perzinahan”.

Kewajiban shalat adalah harga mati yang tak dapat ditawar oleh kondisi apapun selain uzur yang ditetapkan oleh syariat, seperti wanita dalam keadaan haid, nifas, orang gila, mabuk, anak-anak,orangtuayangsudahpikun.

Adapun orang-orang sakit dan orangorang sibuk tidak termasuk dalam kelompok orang yang mendapat keuzuran tapi mendapat keringanan dari segi teknis pelaksanaan, seperti mengqoshor shalat dan menjamaknya bagi orang-orang  musafir, dan dapat dilakukan duduk, berbaring, atau isyarat bagi yang tidak sanggup melakukan secara sempurna sesuai urutan kemampuannya, demikian juga shalat menghormati waktu (bagi yang tidak ada air dan debu untuk wuduk dapat bertayamum).

Oleh sebab itu Allah SWT dan Rasul- Nya mengecam keras bagi orang orangyang meninggalkan shalat  dan melalaikannya. Alquran menceritakan dialog orang-orang mukmin penghuni surga dengan orang-orang kafir penghuni neraka saqar :

 “Apakah yang menyebabkan kalian masuk ke dalam nera Saqar?, Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orangorang yang mengerja-kan shalat, dan kami tidak (pula) mem-beri makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, ber-sama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami men-dustakan hari pembalasan.

(QS. al-Muddatstsir : 42-46)
Rasul SAW bersabda, riwayat dari Muaz bin Jabal : Janganlah engkau tinggalkan shalat dengan sengaja karena orang yang meninggalkannya dengan sengaja akan terlepas dari lindungan Allah SWT. (HR. Thabrani) Dari Abdullah bin Umar ra. Nabi Muhammad SAW bersabda : Siapa siapa yang menjaga shalat maka shalat itu akan menjadi cahaya, tanda bukti, dan kesalamatan baginya pada hari kiamat. Siapa-siapa yang tidak memeliharanya, maka shalat itu tidak akan menjadi cahaya, tanda bukti, dan keselamatan baginya, dan kelak pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir’ aun, Haman, Ubay bin Khalaf. (HR. Ahmad) Ibnu Abbas berkata : Siapa-siapa yang meninggalkan shalat sesungguhnya ia telah kafir.

Dan Ibnu Mas’ud berkata : Siapa-siapa yang meninggalkan shalat maka tidak ada agama baginya. Jabir bin Abdullah berkata : Siapasiapa yang tidak shalat ia adalah kafir. Berdasarkan keterangan di atas dan ayat-ayat yang bertebar di dalam Alquran, tidak dibolehkan meninggalkan shalat dengan sengaja, atau dikarenakan malas, apalagi dikarenakan melawan perintah syariat. Bagi orang yang meninggalkan shalat karena melawan atau meyakini bahwa shalat tidak wajib, mereka dihukum kafir. sedangkan bagi mereka yang meninggalkan shalat karena malas/sengaja maka mereka dihukum fasik.

Terlepas dari sanksi hukum yang ditimpakan kepada mereka baik didunia maupun di akhirat, shalat yang ditinggalkan karena tidak uzur, wajib diqadha dengan segera. Hal itu disepakati oleh mazhab ulama Fikih yang populer dianut oleh umat Islam.

Mazhab Syafii berpendapat bahwa : Meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa uzur, wajib diqadha dengansegera,tidakbolehditempokan terkecuali sedang melakukan kewajiban yang lain, seperti sedang mendengarkan khutbah Jum’at, mencari nafkahdanlain-lain,makabolehditempokan sampai menyelesaikan kewajiban. Adapun shalat yang ditinggalkan karena uzur seperti sakit, wajib diqodha walaupun tidak dikerjakan dengan segera.

Mazhab Hanafi. Mazhab ini berpendapatbahwa: Shalatyangditinggalkan wajib diqodha dengan segera, bahkan lebik baik mengqodha shalat daripada menyibukkan diri dengan pekerjaan yang sunat, terkecuali shalat- shalat sunat Rawatib, shalat Dhuha, shalat Tasbih, Tahiyatul Masjid, boleh dikerjakan namun tidak dapat dijadikan pengganti shalat-shalat wajib yang ditinggalkan, hanya saja dengan sebab mengerjakan shalat-shalat sunat yang disebutkan boleh menempokan untuk mengqodha shalat yang ditinggalkan.

Mazhab Maliki. Menurut mazhabini, harammelakukanshalat-shalat sunat bagi orang yang masih ada shalat wajibnya yang belum di qodha, terkecuali shalat Tahajjud dan shalat Witir. Adapunshalat Tarawih bagi orang yang belum mengqodha shalatnya yang tinggal, di satu sisi tetap berpahala dan di sisi lain dia berdosa disebabkan melambatkan qodha shalat wajib yang ditinggalkan.

Mazhab Hanbali. Mazhab ini berpendapat bahwa haram hukumnya melaksanakan shalat sunat sebelum mengqodha shalat wajib yang ditinggalkan. Jika dikerjakan shalat sunat seperti shalat sunat mutlak maka hukumnya haram. Adapun shalat sunat Rawatib, Witir boleh dia kerjakan, namun sebaiknya diutamakan shalat qodha.

Dari uraian masing-masing mazhab, tidak dijumpai satu mazhabpun yang mengatakan shalat yang ditinggal tidak wajib di qodha. Pendapat mereka sepakat bahwa shalat yang ditinggalkan wajib di qodha, namun mereka berbeda pendapat apakah wajib mengqodhanya dengan segera atau tidak.

Yang menarik dari pendapat yang telah dipaparkan di dalam mazhab yang 4, tidak satu mazhab pun yang mengemukakan dalil dari Alquran dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Menurut hemat Penulis, dengan tidak mengemukakan dalil untuk mengqadha shalat bukan berarti pendapat mazhab tersebut tidak berdasarkan dalil yang kuat, justru ayat-ayat Alquran dan Hadis yang memerintahkan shalat itu jualah yang menjadi dalil wajib mengqodha shalat karena tidak ada sepotong pun ayat Alquran atau Hadis yang dijumpai boleh meninggalkan shalat dengan sengaja.

Andaikata ada Nabi Muhammad SAW mengatakan “Siapa yang meninggalkan shalat dengansengajamakaqodhalahdengan segera!”. Berarti dibolehkan meninggalkan shalat dan bila ada kesempatan dapat diganti di hari lain. Oleh sebab itu sepakat ulama 4 mazhab tersebut mewajibkan qodha shalat yang tertinggal.

Untuk lebih memperkuat alas an wajib mengqodha shalat adalah Hadis riwayat dari Abi Qatadah dia berkata, dilaporkan kepada Nabi SAW orang yang ketiduran sehingga terlewat waktu shalat, Nabi SAW bersabda : Sesungguhnya tidur tidak termasuk mengabaikanshalat,hanyasannyalalai ketika sadar, bila seseorang kamu lupa shalat, atau tertidur maka shalat lah bila dia ingat. (HR. Turmuzi) Hadis ini memerintahkan untuk mengerjakan shalat meskipun di luar waktu (qodha) bila lupa atau tertidur.

Hal itu tidak merupakan dosa dan tidak dikatakan melalaikan shalat karena tidur dan lupa, di luar batas kemampuan manusia. Sedangkan orang yang sengaja meninggalkan dan melalaikan shalat adalah merupakan kedurhakaan, apakah wajar bagi mereka yang meninggalkan shalat dalam keadaan sadar, lalu dibebaskan dari tuntutan untuk mengqodhanya?

Cukupkah dengan beristighfar dan taubat? Para ulama mazhab mengatakan: Memang wajib bertaubat atas segala keteledorannya meninggalkan shalat, akan tetapi kewajiban untuk mengqodha shalat tidak terangkat dengan semata-mata taubat dan istighfar.

Dengan kata lain taubat yang diterima oleh Allah SWT adalah menyesali, tidak mengulangi, dan mengembalikan/ membayar hak manusia dan hak Allah SWT. Akhirnya shalat yang ditinggalkan dengan sengaja tanpa uzur wajib di qodha, sebagaimana disepakati oleh ulama Mujtahid mutlak. Jika ada sanggahan bahwa Nabi tidak pernah mengqodha shalat memang betul, karena Nabi tidak pernah meninggalkan shalat. Jika dikatakan bahwa Nabi tidak pernah menganjurkan qodha shalat, itu keliru, karena Nabi menyuruh mengqodha shalat bagi orang yang tertidur dan lupa, apatah lagi bagi mereka yang meninggalkan dengan sengaja, di dalam ilmu Ushul Fiqih analogi ini disebut Qiyas AwlawiS.

Wallahua’lam

Penulis adalah:
- Pimpinan Pondok Pesantren Tahfiz Alquran Al Mukhlisin Batu Bara
- Pembantu Rektor IV Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan.

Sumber :
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=41545:qodha-shalat-menurut-islam&catid=33:artikel-jumat&Itemid=98
25 Agustus 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar